Selasa, 26 Januari 2021
Kawakibul Lama'ah fi Tahqiqi ma Yusamma Bi Ahlissunah wal
Jamaah
berkata Alfaqir Ila
Rahmati Robbihi Ahmad
Abu Fadll bin Abd Asy-Syakur yang bermuqim di Senori (sebuah desa di Tuban, Jawa Timur), semoga
Allah menyelamatkannya dari setiap bala bencana yang kelam. Sungguh kaum
muslimin dewasa ini telah berpecah belah, berkelompok-kelompok dan
bergolongan-golongan. Dan setiap firqoh (dari mereka) itu masing-masing mengaku
bahwa firqoh dialah yang berada pada Assunah, Firqoh lainnya yang bid'ah
وَ كُلُّ حِزْبٍ بِمَالَدَيْهِمْ فَرِحُوْنَ
"Dan setiap golongan oleh apa yang ada diri mereka merasa
gembira”
وكُلُّ فِرْقَةٍ بِرَأْيِهِمْ مُتَبَجِّحُوْنَ
“Dan setiap firqoh pada masing-masng pendapatnya
merasa berbangga hati"
Dan orang-orang lain kepada mereka itu menaruh
hati dan pada simpati, sampai situasi dimana haqiqat Ahlussunah simpang siur
bagi kebanyakan orang. Di antara mereka banyak saling bertanya-tanya tentang
haqiqat Ahlussunah itu, bertanya-tanya tentang siapa yang berhak mendapat predikat dengan nama itu.
Kemudian rasa iba saya terhadap nasib umat
Islam timbul mendorong saya untuk menjelaskan masalah yang penting ini,
mengeluarkannya dari situasi yang pelik ini. Maka saya susun Risalah ini. Saya
namainya dengan nama Al-Kawakibul Lammaa'ah fi
Tahqiqil Musamma bi Ahlissunnati Wal Jama'ah (Bintang-bintang yang berkilauan menyinari
haqiqat nama AHLUSSUNAH WAL JAMA'AH) . Pada Allah-lah saya permohonkan taufiq,
inayah, hidayah dan baiknya penjelasan. Dan inilah saatnya tandang tumandang dalam
maksud utama tulisan ini dengan mengharap pertolongan Allah Yang Maha merajai
serta Dzat yang berhak disembah.
PENDAHULUAN
Ketahuilah bahwasanya
sesungguhnya kaum muslimin dizaman Rasululloh shollallohu 'alaihi wasallam adalah sebuah umat yang satu. Sehingga mereka belum pernah mengalami perbedaan baik dalam aqidah
maupun dalam pengamalan, perbedaan yang mengantarkan pada perpecahan,
tergolong-golong dan terkotak-kotak sebagaimana Allah sanjung di beberapa ayat
pada kitab sucinya yang mulia.
Kemudian di kala Rasullullah wafat,
jadilah Sayyidina Abu Bakar rodliallohu 'anhu sebagai kholifah (pemimpin pengganti) bagi Beliau SAW.
Selanjutnya setelah Beliau dengan penunjukan langsung (istikhlaf) dari beliau tampillah Sayidina
Umar bin Khotthob rodliallohu
'anhu menjadi Kholifah. Pada
saat ini belum muncul dikalangan mereka perbedaan kecuali sedikit dari fihak
yang tidak diperhitungkan perbedaannya. Kemudian setelah Kekhalifahan sampai
pada Sayidina Utsman rodliallohu 'anhu perbedaan mulai tampak jelas, sejelas-jelasnya. Dan begitu
kekhalifahan Sampai ke tangan Sayyidina Ali Karromallohu wajhah perbedaan muncul memuncak, jelas sekali.
Nah disaat itu masyarakat berpecah belah,
berbeda-beda pandangan dan keinginan. Maka muncullah suatu kelompok yang
memberontak pada pemerintahan Sayyidina Ali Karromallohu
wajhah. Mereka mengibarkan bendera
perlawanan dan memukul genderang peperangan terhadapnya. Itulah mereka yang
kemudian dinamakan Kaum Khowarij. Dan nama inilah terus berlaku bagi orang
yang menempuh perjalanan dan berpandangan sama dengan kelompok tersebut.
Sementara itu muncul kelompok lain yang berlebihan dalam mencintai Beliau dan
begitu kuat fanitismenya. Dan mereka melampaui batas dalam sikapnya itu. Itulah
meraka yang kemudian dinamakan Kaum Syi'ah. Dan namanya terus disematkan pada orang
bermadzhab kelompok ini sampai masa sekarang. Dan akhirnya kedua kelompok
itupun terbagi-bagi lagi kedalam beberapa golongan yang lain.
Dan Masing-masing dari firqoh-firqoh itu
menyerukan kepada orang-orang untuk mengikuti pandangan dan madzhabnya.
Kemudian tak henti-hentinya setiap firqoh baru muncul, firqoh demi firoh sampai
akhirnya masyarakat terpecah menjadi banyak firqoh. Serta Masing-masing dari
firqoh-firqoh itu menyangka berada pada ajaran yang hak dan benar. Kemudian
sampai di penghujung masa berakhirnya masa Tabi'in tampak muncul firqoh lain yang menamakan dirinya Ahlul
Adli Wat Tauhid. Dan mereka adalah Kaum
Mu'tazilah.
Karena keadaan masa seperti itulah baru muncul
yang namanya Ahlussunnah
Waljama'ah bagi mereka yang
senantiasa berpegang teguh pada Sunnah Nabi Besar SAW dan Jalan Para Sahabat
dalam keyakinan keberagamaan, amal peribadahan lahiriyah dan akhlak bathiniyah.
Maka ada sebagian orang di antara mereka yang menekuni pada penegakan
hujjah-hujjah dan dalil-dalil masalah aqidah baik dalil aqli (argument rasional) maupun naqli (nash-nash al-Qur'an, Hadits dan ijmak),
dinamakanlah dengan nama Mutakallimin atau Ulama Ahli Kalam. Ada sebagian yang
menekuni pada ilmu-ilmu peribadahan, mu'amalah, munakahat, berfatwa tentang
hukum-hukum, peradilan, dan lain-lain, maka dinamakanlah dengan nama Fuqoha atau
Ulama Ahli Fiqih. Dan ada sebagian lagi yang menekuni pada menghimpun
hadits-hadits Nabi, mengidentifikasi hadits shoheh dari yang lainnya dan
sebangsanya, maka dinamakanlah dengan nama Muhadditsin atau Ulama Ahli Hadits. Dan ada sebagian
lagi yang menekuni pada memperbanyak amal-amal lahir dan membersihkan hati dan
jiwa dari akhlak-akhlak yang jelek, kemudian menghiasinya dengan akhlak-akhlak mulia, maka
dinamakanlah dengan nama Shufiyyah atau Ahli Tashowuf.
Berkata Ibnu Khuldun dalam kitab Muqodimah-nya,
"Sesungguhnya di dalam hukum fiqh yang digali dari dalil-dalil syar'i itu banyak sekali perbedaan (khilafiayah) di antara para ulama mujtahid sesuai dengan
ketajaman hati dan fikirannya masing-masing, dengan perbedaan yang memang tidak
bisa dihindari terjadinya. Perbedaan di dalam agama ini menjadi luas
seluas-luasnya. Pada waktu itu bagi para muqollid mendapat keleluasaan untuk
taqlid kepada orang yang dikehendakinya. Sampai pada saat dimana urusannya
sampai pada para imam-imam yang empat – yang mana mereka berada pada citra tertinggi (dalam urusan
ini) – maka masyarakat membatasi taqlidnya hanya pada imam-imam tersebut. Maka
ditegakkanlah Madzhab Empat ini sebagai tonggak pokok dalam agama.
Dan sudah menjadi maklum bahwasanya para Imam
Empat itu memiliki penguasaan yang lebih sempurna (daripada yang lainnya) dalam
hal urusan aqidah, hadits-hadits Nabi, dan amal-amalan bathiniyah, sebagaimana
yang tampak jelas bagi orang yang menghayati perjalanan hidup mereka tersebut.
Hanya saja dikarenakan ilmu fiqh adalah yang terpenting di zaman itu maka
mereka lebih banyak bergelut pada cabang ilmu itu. Adapun pembid'ahan-pembid'ahan dan nafsu keangkara-murkaan dalam
urusan aqidah dan obat penawar hati, walaupun memang ada di zaman mereka itu
akan tetapi gejala keburukannya belum beredar luas ke seluruh penjuru bumi
serta belum besarnya bahaya pada seluruh umat manusia. Dan baru kemudian
setelah Imam Empat itu tiada bertambah maraklah kesesatan dan pembid'ahan itu secara kuat dan meluas. Nafsu
angkara-murka itu berhamburan dan menebarkan keburukan ke seantero jagat.
Pada zaman seperti itulah para imam-imam agama
dari kalangan tokoh-tokoh madzhab empat tegak membela dan menjaga apa yang
telah menjadi pedomannya, yaitu nilai-nilai aqidah yang telah pegangan Salafus
sholeh. Sehingga pada saat dimana
urusannya sampai pada Imam Abil Hasan 'Asy'ari dan Imam Abi Manshur Maturidi Rodliallohu
anhuma. Mereka tegak membela dan menjaga apa yang para imam empat anut, yaitu
perjalanan hidup Nabi Besar Shollallohu 'alaihi wa
sallama dan perjalanan Para
Shohabatnya. Yang pertama menganut Madzhabnya Imam Syafi'i Rodliallohu anhu dan yang kedua menganut madzhabnya Imam Abi Hanifah Rodliallohu
'anhu, sebagaimana yang akan
dijelaskan kemudian. Mereka berdua mendapatkan citra tertinggi menurut
pandangan masyarakat (muslimin). Mereka tercukupkan oleh madzhabnya kedua Imam
tersebut. Maka jadilah mereka dua kelompok, Kaum 'Asya'iroh dan Kaum
Maturidiyah. Kedua kelompok ini di antara
firqoh-firqoh muslimin menjadi khusus di dalam tradisi keilmu'an untuk
penamaan Ahlussunnah wal Jama'ah, sebagai pembedanya dari Kaum Mu'tazilah dan aliran-aliran bid'ah dan hawa nafsu
yang lainnya.Dan tatkala Ahli hadits dan Tashowuf terbukti
tidak ada perbedaan dengan Kaum 'Asya'iroh dan Maturidiyah maka mereka juga termasuk kedalam
nama ini, yaitu Ahlussunnah Wal Jama'ah sebagaimana yang akan dijelaskan
kemudian.
FASAL I
Tentang Penjelasan Kelompok Orang yang
dikatakan Kaum Ahlussunnah Wal Jama'ah
Berkata Syekh
Syamsudin Muhammad Romly dalam
kitab Syarah Minhaj, " Ahli bid'ah adalah
orang yang dalam aqidahnya menyalahi apa yang menjadi dasar pegangan oleh
Ahlussunnah, yaitu apa yang menjadi dasar pegangan oleh Nabi Besar Shollallohu
'alaihi wasallama, para sahabatnya dan generasi setelahnya. Sedangkan yang
dimaksud dengan Ahlussunnah di masa-masa terakhir ini adalah
kedua Imamnya – yaitu Imam Abul Hasan 'Asy'ari dan
Imam Abu Manshur Maturidi -
dan para pengikut kedua Imam tersebut. "
Berkata Al 'Allamah Sayyid Murtadlo Zabidi pada fasal ke dua dari muqoddimah syarah kitab Qowa'idil
'Aqo'id dari kitab Ihya, "
Dimana-mana dilontarkan kata Ahlussunnah wal jama'ah maka yang dimaksud adalah
'Asy'iroh dan Maturidiyyah". Berkata Syekh Khoyali di dalam hasyiahnya pada syarah 'Aqo'id
An Nasafiyyah (buah
karya Imam Najmuddin Umar bin Muhammad an-Nasafi), " 'Asya'iroh adalah Ahlussunnah wal
Jama'ah. Inilah merupakan yang masyhur di daerah-daerah Khurasan, Iraq, Syam
(Siria) dan mayoritas penjuru negri-negri Islam. Sedangkan di daerah-daerah
Sebrang Sungai kata itu suka dilontarkan untuk Maturidiyah, yaitu para sahabat
Imam Abi Manshur"
Dan berkata Imam
Kustulli di dalam hasyiyyahnya
pada kitab syarah yang sama, " Yang Masyhur dari
(isthilah) Ahlussunnah wal Jama'ah di daerah-daerah Khurasan, Iraq, Syam
(Siria) dan mayoritas penjuru negri-negri Islam lainnya adalah Golongan
'Asya'iroh, yaitu para sahabat Imam Abi Hasan Asy'ari R.A. Beliau merupakan
orang pertama yang bertentangan dengan Aba 'Ali Juba dan keluar dari
madzhabnya, kembali pada Assunnah,
yaitu perjalanan Nabi Besar Shollallohu 'alaihi wasallama, dan Jama'ah, yaitu
perjalanan Para Sahabat-nya Rodliyallohu 'anhum. Dan yang masyhur dari kata itu
di daerah-daerah Sebrang Sungai adalah Golongan Maturidiyyah, para sahabat Imam
Abi Manshur Maturidi. Di kedua golongan ini memang ada sedikit perbedaan
tentang beberapa masalah usuluddin seperti masalah Takwin, masalah istitsna',
masalah imannya muqolid. Namun para ulama ahli tahqiq dari kedua golongan ini
tidak membangsakannya pada bid'ah dan sesat. "
Dan berkata Syekh
Ibnu Subki dalam syarah kitab
'Aqidah Ibnul Hajib "Ketahuilah bahwa Kaum Ahlussunnah wal Jama'ah
seluruhnya sepakat pada satu aqidah tentang apa yang wajib bagi Allah SWT, para
rosulnya, dan para malaikatnya serta apa yang jadi kewenangan Allah dan
rosul-rosulnya, dan apa yang mustahil pada Allah Ta'ala, pada rosul-rosulnya
dan malaikat-malaikatnya, Walaupun ada perbedaan di dalam tata-cara pengambilan
dalil dan method-methode pencapaiannya atau di dalam limmiyyah (alasan-bagaimana) suatu perkara menjadi
demikian. Maka Secara global, Mereka itu -menurut hasil penelitian- adalah ada
3 golongan :1. Golongan Ahlul Hadits, sumber-sumber pijakannya adalah Dalil-dalil
Sam'iyyah (naqli), yakni Kitab Suci Alqur'an, Sunnah dan Ijma.
2. Golongan Ahli pemikiran akal dan olah pikir. Mereka adalah 'Asy'ariyyah dan Hanafiyyah,
yang Guru besarnya masing-masing adalah Imam Abul Hasan 'Asy'ari dan Imam Abu
Manshur Maturidi. Merekalah yang sepakat dalam sumber-sumber dalil 'aqli bagi
setiap capaian yang dibutuhkan di dalam pengambilan masalah syara. Merekalah
yang sepakat dalam sumber-sumber dalil naqli di dalam perkara yang dicapai akal
dalam hukum kebolehannya saja dan dalam sumber-sumber dalil 'aqli dan naqli di
luar perkara tersebut tadi. Mereka sepakat dalam semua yang bersifat keyakinan
kecuali dalam masalah takwin dan masalah taqlid.
3. Ahlul Wijdan wal Kasyaf. Mereka adalah Kaum Sufi. Sumber pijakannya adalah sumber pijakan
yang dipakai oleh golongan ahli pikir dan Ahli Hadits pada tahap permulaannya
dan oleh Ahlul kasyaf wal Ilham pada tahap akhirnya."
Harus diketahui bahwa masing-masing kedua Imam
itu – Imam Abil hasan dan Imam Abi manshur Rodliallohu
'anhuma wa jazaahuma 'anil Islam khoeron - samasekali tidak membuat pendapat yang baru dan tidak pula
membuat suatu madzhab tersendiri darinya. Sesungguhnya mereka hanya sebagai
deklarator (Muqorrir) bagi madzhabnya Kaum salaf
dan sebagai pembela bagi faham yang telah dianut oleh Para Sahabat
Rosullulloh Shollallohu 'alaihi was sallama. Imam Yang pertama tegak membela dengan topangan nash-nash
madzhab Imam Syafi'i serta apa-apa yang
terkandungnya, yang kedua tegak membela dengan topangan nash-nash Madzhab Abi
Hanifah serta apa-apa yang terkandungnya. Keduanya gencar berargumentasi
menghadapi para penganut faham bid'ah dan sesat sampai tidak berkutik dan
kehabisan perkataan dan pada kabur terbirit-birit dan kocar-kacir. Nah tindakan
demikian itulah pada hakekatnya merupakan Jihad yang sejati, yang tadi telah
diisyaratkan (dalam perkataan Sayyid Murtadlo Zabidi). Pembangsaan Ahlussunnah
wal Jama'ah pada nama kedua Imam tersebut itu hanyalah memandang bahwa
sesungguhnya masing-masing dari kedua Imam itu sekedar membangun ikatan
berdasarkan jalan yang dianut Kaum Salaf, memegang erat dan menegakan
Hujjah-hujjahnya dan bukti-bukti kebenarannya berdasarkan jalan tersebut.
Dengan demikian maka orang yang mengikutinya dalam jalan pijakan serta
dalil-dalilnya itu semua akan dinamakan 'Asy'ari atau Maturidi.
Diceritakan oleh 'Izzuddin
bin Abdissalam bahwa sesungguhnya
'Aqidahnya Imam 'Asy'ari telah diijmakan oleh golongan ulama Syaf'iyyah,
Malikiyyah dan Hanafiyyah serta begitu pula oleh tokoh-tokoh utama ulama
Hanabilah. Bersetuju dengan beliau terhadap hal ini seorang ulama yang
semasanya, Syekh-nya ulama Malikiyyah, yaitu Abu
'Amr ibnul Hajib. Demikian pula halnya dengan
Syekh-nya ulama Hanafiyyah, yaitu Jamaluddin Hushaeri. Imam 'Izzuddin bin Abdissalam juga mendapat
pengakuan terhadap hal itu dari Taqiyyuddin As Subki menurut apa yang dikutip putranya, Tajuddin
As Subki. Dan Dalam perkataan Syekh Abdullah Mayuriqi ada terdapat kata-kata berikut,
"Kaum Ahlussunnah dari Golongan Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan mayoritas
Hanafiyyah dengan menggunakan bentuk kata-katanya Imam Abil Hasan 'Asy'ari
mereka melakukan pembelaan dan dengan menggunakan bentuk hujjahnya Beliau pula,
mereka berhujjah."
Kemudian beliau menambahkan pula,
"Bukanlah Abul Hasan itu Ahli Kalam pertama yang menggunakan konsepnya Kaum Ahlussunnah. Namun Beliau Hanya
menempuh perjalanan para pendahulunya atau berdasarkan topangan sebuah madzhab
terkenal yang kemudian Beliau menambahkan sisi hujjah dan penjelasannya bagi
madzhab tersebut. Beliau sama-sekali tidak membuat materi perbincangan lain
yang baru yang dibuatnya sendiri dan tidak pula madzhab lain yang berdiri
sendiri dari ulama lainnya. Bukankah anda lihat bahwasanya Madzhabnya Ulama
Madinah dibangsakan pada Imam Malik R.A. dan barangsiapa yang menganut
madzhab-madzhab Ulama Madinah maka dikatakan dia itu Malikiy (Bangsa Maliki). Sedangkan Imam Malik
hanya menempuh jalan para ulama pendahulunya saja dan terbukti sebagai orang
yang paling bisa mengikuti mereka itu. Terkecuali memang begitu beliau yang
dapat memberikan penjelasan dan penjabaran yang lebih sempurna maka
penisbatannya tertuju padanya. Begitu pula halnya yang dialami oleh Abul Hasan Al Asy'ari. Tidak berbeda sama-sekali. Karena
sesungguhnya tidak ada di madzhab salaf yang banyak baik penjabaran dan
pensyarahan maupun komentar-komentar madzhab selain Imam Malik." Kemudian
dia (Syekh Abdullah Mayuriqi) menghitung-hitung sekian banyak
ulama dari Golongan Malikiyyah yang senantiasa mengadakan pembelaan terhadap
Madzhab 'Asy'ari serta mengelompokkan orang yang menentangnya ke dalam kelompok
aliran bid'ah.
Berkata Tajuddin
As Subki : " Golongan
ulama Malikiyyah adalah Kelompok orang yang paling khusus untuk nama 'Asy'ari,
Karena Kami tidak kenal pada seorang Malikiy yang bukan 'Asy'ari. Hal ini
berbeda dengan yang kami kenal pada golongan-golongan yang bukan...... Malikiyyah. Mereka memiliki
kecenderungan faham yang bermacam-macam, Ada yang lebih condong pada faham
mu'tazilah dan ada pula yang lebih
condong pada faham Tasybih (menyerupakan
Allah dengan makhluk-makhluk-Nya), walaupun memang mereka yang
memiliki kecendrungan pada kedua faham ini adalah dari kelompok sempalan.
Dan diceritakan oleh Imam
Ibnu 'Asakir dalam kitab Tabyinul
Muftari tentang Abal
'Abbas Al-Hanafi yang dikenal Qodlil
'Askar (Hakim Agungnya tentara).
Beliau menerangkan bahwa Abal 'Abbas Al-Hanafi adalah sebagian dari
imam-imamnya para sahabat Imam Abi hanifah R.A dan beliau itu termasuk Ulama
terdahulu dalam ilmu kalam. Imam Ibnu 'Asakir menghikayatkan sejumlah
pernyataan kalam darinya, "Maka dari sebagian perkataannya adalah :
"Saya melihat pada Imam Abil hasan
'Asy'ari terdapat bermacam-macam kitab yang banyak tentang fan ilmu ini, yakni
fan usuludin. Kitab-kitab itu berjumlah hampir mencapai 200 kitab. Dan
sedangkan kitab Mujazul Kabir itu
muncul dengan kandungan meliputi seluruh isi yang ada pada kitab-kitab
karangannya. Imam 'Asy'ari pernah mengarang kitab yang banyak sekali Untuk
mentashih madzhab Mu'tazilah, karena dulunya beliau
penganut madzhab Mu'tazilah. Tapi kemudian Allah
memberikan cahaya terang yang menjelaskan padanya tentang kesesatan mereka.
Lalu beliau keluar dari apa yang beliau telah yakini dari madzhab mereka. Dan
beliau susunlah beberapa kitab yang membatalkan apa yang menjadi isi kitab
karangan sebelumnya yang memang telah memperkuat faham Mu'tazilah. Dan Ternyata umumnya para ashab Imam
Syafi'I pun menganut apa yang oleh Imam 'Asy'ari tetapkan. Para Ashab telah
mengarang kitab-kitab yang banyak yang sesuai dengan isi kitab yang ditulis
oleh Imam 'Asy'ari." Begitu tutur Abal 'Abbas Al-Hanafi.
Berkata Tajuddin As Subki : "Saya mendengar Ayahanda Syekh
Imam berkata, "Apa-apa yang terkandung oleh Aqidahnya Imam Thohawi itulah
yang diyakini oleh Imam 'Asy'ari, tidak menyalahinya kecuali dalam tiga
masalah." Kataku (Murtadlo Zabidi) "Konon wafatnya Imam
Thohawi di Mesir pada tahun 331
H. Jadi beliau sezaman dengan Imam Abil Hasan 'Asy'ari dan Imam Abi Manshur
Maturidi" Saya dapat katakan bahwa wafatnya Imam Maturidi tahun 333
H. Wallohu A'lam.
Kemudian lebih lanjut Tajuddin As Subki berkata, "Dan saya ketahui bahwa Para ulama madzhab Maliki
seluruhnya berfaham 'Asya'iroh, tidak terkecuali seorangpun. Ulama madzhab
Syafi'i pada galibnya menganut faham 'Asyairoh, tidak
terkecuali selain yang menyerupai diantaranya kepada Para penganut Tajsim (keyakinan
bahwa Allah adalah jisim; benda, yang mempunyai ukuran, besar atau kecil) atau
yang berhaluan mu'tazilah, yaitu orang yang tidak
dipedulikan Allah SWT. Kemudian Para Ulama Madzhab Hanafi secara mayoritasnya
merupakan 'Asya'iroh, yakni berkeyakinan 'aqidah Imam 'Asy'ari, tidak keluar dari fahamnya kecuali
sebagian orang yang serupa dengan Mu'tazilah. Sedangkan Para Ulama Madzhab Hambali kebanyakan tokoh-tokoh
utama terdahulunya adalah berfaham 'Asy'ari, tidak keluar darinya kecuali ada
sebagian yang menyerupai Ahli Tajsim. Mereka yang mempunyai kecenderungan ini
lebih banyak jumlahnya daripada unsur lain dari selain golongan Madzhab
Hambali.
FASAL II
Tentang Penjelasan Penggunaan Jenis Kata
Jika anda telah mengetahui hal
demikian itu maka ketahuilah Bahwa suatu suku kata itu ada yang hakekat dan ada pula yang majaz. Lalu masing-masing dari keduanya itu ada
yang Lughowi,
ada yang Syar'i, dan ada juga yang Urfi (bersifat tradisi, Adat Masyarakat) .
Tradisi itu sendiri terdapat dua macam, ada yang khusus dan ada yang
umum. Hakekat adalah suku kata yang digunakan dalam makna
peruntukannya sejak pertamakalinya. Sementara Majaz adalah suku kata
yang digunakan dalam makna peruntukannya pada kedua kalinya karena alasan yang
mengharuskannya. Lughowi ialah suku kata yang dipakai oleh Ahli Lughot
(Bahasa) karena sudah jadi ishtilah (sepakat) atau karena bimbingan
langsung (dari Allah SWT). Contohnya seperti kata Asad (singa) diperuntukan untuk arti "binatang
yang menerkam". Syar'i ialah suku kata yang dipakai oleh nara sumber (pembuat) syara',
seperti kata sholat diperuntukan untuk arti praktek ibadah tertentu. Sedangkan 'Urfi
adalah suku kata yang mula-mula dipakai oleh Tokoh Masyarakat Umum. Contohnya
seperti kata dzaabbah diperuntukan untuk arti
"binatang berkaki empat", seperti keledai. Secara lughot, dzaabbah adalah nama untuk segala sesuatu
yang melata di atas permukaan bumi. Atau (hal demikian itu) oleh Tokoh
Masyarakat tertentu. Contohnya seperti kata "Fa'il" diperuntukan
untuk suatu fungsi kata yang dikenal di kalangan Ulama Nahwu. Urfi 'Am
adalah lafadh yang tidak tentu pengutipnya. Sementara 'Urf Khosh adalah
lafadh yang tentu pengutipnya. Terkadang banyak pula lafadh yang digunakan oleh
para pemangku agama untuk arti tertentu dinamakan syar'i.
FASAL III
Tentang Proses Pemaknaan suatu lafadz
Jika telah dipahami hal
tersebut di atas itu maka ketahuilah bahwa suatu lafadz itu wajib dimaknai
terhadap kebakuan si pembicara. Maka
Lafadz yang datang dalam pembicaraanya nara sumber agama harus dimaknai dengan
makna syar'i, walaupun itu memiliki makna 'urfi atau lughowi, atau memiliki makna keduanya karena sesungguhnya
makna syar'i merupakan 'urf-nya syara. Lalu bila itu tidak
memiliki makna syar'i atau memiliki makna syar'i tapi ada sesuatu yang dapat membelokan makna dari
makna syar'i tersebut maka pemaknaanya adalah makna urfi
'am. Kemudian jika tidak terdapat makna 'urfi 'am
atau terdapat makna 'urfi 'am tapi ada sesuatu yang membelokan dari makna tersebut maka
pemaknaanya adalah makna lughowi karena pada keadaan
demikian menjadi satu-satunya. Demikian
pula dengan lafadz yang datang dalam pembicaraannya para pemangku 'urf khos,
maka sama dimaknai dengan makna yang telah pada mereka kenal. Maka bila ada
seorang ahli nahwu yang berkata, umpamanya, "Fungsi fa'il harus di-rofa'-kan sedangkan maf'ulnya harus di-nashab-kan" maka wajib pemaknaan rofa', nashab, fa'il, dan
maf'ul dengan makna-makna yang telah dikenal dalam cabang ilmu nahwu, tidak
yang lainnya.
FASAL IV
Tentang Arti Kata Sunnah dan Kata Jama'ah
Jika sudah tahu begitu maka
ketahuilah bahwa lafadz Sunnah diungkapkan
untuk beberapa makna dari segi bahasanya. Berkata Imam
Muhammad Syaerozi dalam kitabnya Qamus
Muhith wa Qobus Wasith,
"Sunnah dengan mendlommahkan (huruf sin) bermakna macam-macam, yaitu :
1. Wajah, bagian wajah sebelah atasnya, daerah sekitar wajah, bentuk,
dahi, atau dahi serta kedua alisnya.
2. Perjalanan (sejarah)
3. Tabi'at
4. Salah satu jenis kurma di Madinah
5. Dan kalau dari Allah, maknanya bisa : hukumnya, perintahnya, dan
larangannya."
Berkata Sayyid Murtadlo Zabidi dalam syarah kitab Ihya " Dan
Sunnah adalah "jalan yang ditempuh"." Kemudian dalam segi syara, kata sunnah
diungkapkan untuk beberapa makna juga, diantaranya :
1. perjalanan dan jalan yang ditempuh Nabi Besar SAW.
2. Suatu pekerjaan yang diberi pahala orang yang mengerjakannya, dan
tidak akan disiksa orang yang meninggalkannya.
Dan juga ketahuilah bahwa lafadz jama'ah diungkapkan secara bahasa untuk makna
setiap sesuatu perkumpulan tiga dan atau lebih. Suka dikatakan jama'atun
Naas (perkumpulan
orang-orang), jama'atut thoer (perkumpulan burung), jama'atud dhiba'
(perkumpulan rusa), dan lain sebagainya. Dan suka diungkapkan secara syara
untuk beberapa makna, diantaranya :
1. Ikatan seseorang untuk sholatnya pada sholatnya orang lain dengan
memakai syarat-syarat tertentu.
2. Kumpulan kaum muslimin melalui seorang
pemimpin yang dilantik oleh Ahlulhal wal 'Aqdi (semacam dewan perwakilan masyarakat,
terdiri dari unsur Ulama dan Tokoh Masyarakat) dengan syarat-syarat yang diakui,
seperti lafadz jama'ah dalam suatu hadits : مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ
شِبْرًا فَمَاتَ فَمِيْتَتُهُ مِيْتَةٌ جَاهِلِيَّةٌ . رواه مسلم
Artinya : "Barangsiapa yang berpisah
dengan jama'ahnya sejengkal saja lalu dia itu mati maka
kematiannya adalah kematian bangsa
jahiliyyah." Hadits Riwayat Imam Muslim.FASAL V Tentang kesimpulan dari Fasal-Fasal Yang LaluJika sudah tahu begitu maka
ketahuilah bahwa lafadz sunnah wal jama'ah adalah lafadz 'urfi yang dibuat oleh
keempat kelompok tadi, yakni :1. Muhadditsin
2. Shufiyyah
3. 'Asya'iroh
4. Maturidiyyah
sebagai penamaan bagi mereka sendiri karena
aqidah yang mereka yakini, yaitu bahwa mereka menganut Sunnah, yaitu perjalanan
Rosulillah Shollallohu 'alaihi wasallama dan perjalanan para sahabatnya, para tabi'in, dan tabi'it tabi'in. Dan nama ini tetap lestari sampai
hari ini. Hal ini berlaku juga bagi dia yang menganut madzhab keempat kelompok tersebut.
Dan jadilah nama Ahlussunnah wal jama'ah menurut vonis 'urf merupakan nama
(proper noun)
bagi keempat kelompok tadi. Artinya, jika nama itu diungkapkan maka maksudnya
tidak mengarah kecuali pada keempat kelompok tadi, sebagaimana yang telah dahulu
dikutip dari pensyarhil Ihya' (Sayyid
Murtadlo Zabidi) yaitu ucapannya : "
Dimana-mana dilontarkan kata Ahlussunnah wal jama'ah…(dan seterusnya)" .
Dan beliau berkata pula dalam permulaan Syarhil Risalah Qudsiyyah dari kitab Ihya, "
Sedangkan yang dimaksud dengan Ahlussunnah ialah yaitu Golongan Yang Empat itu
: Muhadditsin, Shufiyyah, 'Asya'iroh, dan Maturidiyyah " karenanya jika sudah tahu begitu maka
dapat diketahui bahwa tidak boleh kita mengungkapkan kata Ahlussunnah wal
jama'ah untuk selain Keempat Golongan Tadi.
MASALAH I
Jika dikatakan,: "Bolehkah dikatakan
pada masa kini bagi orang yang tidak taqlid kepada
Sebuah madzhab dari Madzhab Empat, serta dia
menduga bahwasanya dia itu seorang mujtahid, "bahwa dia itu Ahlussunnah
wal jama'ah" ?"
Saya jawab : "Tidak boleh
!!"
Karena dia bukan dari kalangan ahli hadits,
bukan dari Shufiyyah, bukan dari 'Asya'iroh, dan bukan pula dari Maturidiyyah.
Adapun alasan mengapa dia tidak termasuk katagori Ahli hadits, tiada lain
karena alasan-alasan yang nanti akan dijelaskan. Sedangkan alasan mengapa dia
tidak termasuk katagori shufiyyah, maka (alasannya) sudah jelas, yaitu karena
meraka yang melemparkan Madzhab Empat itu sebagian dari terkerasnya
orang yang mengingkari Golongan Shufiyyah. Lalu alasan apa dia tidak
termasuk golongan 'Asyairoh serta tidak pula Muturidiyyah. Alasannya adalah
karena sesuatu alasan yang terdahulu, yaitu bahwasanya Imam Abul Hasan 'Asy'ari
berdiri tiada lain dengan berpegang nash-nash madzhab Imam Syafi'i. Sementara
Imam Abu Manshur Maturidi berdiri tiada lain dengan berpegang nash-nash madzhab
Imam Abi Hanifah. Dan telah dijelaskan pula bahwa Golongan Madzhab Maliki
semuanya 'Asya'iroh. Dan begitu pula para tokoh ulama dari madzhab Hanbali
sama-sama 'Asya'iroh. Juga telah dahulu dijelaskan bahwa Para ulama ahli
madzhab empat semuanya 'Asya'iroh dan Maturidiyyah
kecuali memang orang yang terpengaruh dengan faham tajsim (keyakinan bahwa Allah adalah jisim; benda, yang mempunyai ukuran, besar
atau kecil) dan faham mu'tazilah. Karenanya, mestilah dari tidak adanya taqlid kepada salah
satu madzhab empat berarti tidak terbukti penganut faham 'Asy'ari atau faham
Maturidi. Kemudian akhirnya terbukti dari tidak termasuknya dalam salah satu
madzhab empat maka pastilah bukan dari Ahlussunnah wal jama'ah karena alasan
tadi, yaitu bahwa Nama ini merupakan nama khusus untuk Golongan Yang Empat
itu di dalam 'urf.
MASALAH II
Jika ada yang berkata, : "Kalian mengakui ahli
hadits itu dari bagian Ahlussunnah wal jama'ah. Sementara kami juga Adalah
ahli hadits karena sesungguhnya kami membuang Madzhab empat untuk kembali pada Al-Qur'an dan Hadits Nabi. Nah bagaimana
bisa kalian tidak mengakui kami termasuk Ahlussunnah wal jama'ah ?"
Jawabannya : "Sesungguhnya
bahwa lafadz hadits atau muhaddits sebagian dari lafadz-lafadz yang diistilahkan
oleh para ulama ahli hadits untuk makna yang khusus. Bentuk istilahnya adalah
bahwa mareka telah membuat lafadz itu sebagai nama bagi orang yang telah
memenuhi syarat-syarat yang berlaku munurut mereka. Maka wajib memaknai lafadz
itu tatkala diungkapkan terhadap makna yang sudah pada dikenal di kalangan
mereka.
Karena itulah Imam
Ibnu Subki pernah berkata dalam kitabnya Mu'idun
Ni'am wa Mubidun Niqom :
المحدث من عرف الأسانيد و العلل وأسماء الرجال والعالى والنازل وحفظ
مع ذلك جملة مستكثرة من المتون وسمع الكتب الستة ومسند أحمد وسنن البيهقى ومعجم
الطبرنى وضم إلى هذا القدر ألف جزء من الأجزاء الحديثية كان ذلك أقل درجاته فإذا
سمع ما ذكرناه ودار على الشيوخ وكتب الطباق وتكلم فى العلل والوفيات والأسانيد عد
فى أول درجات المحدثين ثم يزيد الله تعالى من شاء ماشاء اه
المحدث من عرف الأسانيد و العلل وأسماء الرجال والعالى والنازل وحفظ
مع ذلك جملة مستكثرة من المتون وسمع الكتب الستة ومسند أحمد وسنن البيهقى ومعجم
الطبرنى وضم إلى هذا القدر ألف جزء من الأجزاء الحديثية كان ذلك أقل درجاته فإذا
سمع ما ذكرناه ودار على الشيوخ وكتب الطباق وتكلم فى العلل والوفيات والأسانيد عد
فى أول درجات المحدثين ثم يزيد الله تعالى من شاء ماشاء اه
Berkata Imam Al-Hafidh Sakhowi dalam al-Jawahir
wad Duror, "Yang terbatas hanya
pada mendengarkan (hadits) tidak bisa dinamakan muhaddit. Dan diriwayatkan dari Imam Malik bahwa yang
terbatas pada mendengarkan saja tidak boleh diambil ilmu darinya."Dan oleh sebab itu anda akan tahu bahwa orang
yang membuang Madzhab Empat dan kemudian beralih pada hadits sedangkan dia
belum memenuhi Syarat-syarat yang tersebut di atas maka dia itu belum termasuk
dari Ahli Hadits menurut 'urf. Maka belum pula termasuk Ahlussunnah wal
jama'ah. Seorang insan tidak akan menjadi ahli dalam sebuah bidang ilmu dengan
hanya menggelutinya dan menekuninya sehingga ilmunya sampai meliputi sebagian
besar masalah-masalahnya dan jadi menyatu dalam jiwanya. Ahli nahwu dengan
hanya menggeluti dan ketekunannya pada fiqh atau nahwu kecuali jika fiqh atau
nahwunya telah menjadi melekat pada jiwanya. Apalagi ini orang yang tak ada
pengetahuan tentang hadits kecuali namanya saja atau dia tidak mempuyai ilmu
kecuali beberapa hadits yang tersebar di dalam isi kitab-kitab yang memang
bukan dari antara kitab-kitab hadits atau berserakan pada lembaran-lembaran
berbagai jilid kitab dan koras. Maka tentu saja orang seperi itu sama sekali tidak termasuk hitungan dari kalangan
ahli hadits.MASALAH IIIJika dikatakan : "Bagaimana bisa kalian memperhitungkan
Kaum shufiyyah dari Ahlussunnah wal jama'ah ? sedangkan telah dikatakan bahwa
mereka itu mengambil ilmu dari Kaum Budha India dan para ahli filsafat Yunani.
Karenanya, mereka itu kalau tidak termasuk kafir maka (minimal) fasiq,
sebagaimana dalam kitab Akhlaq lilghozali karangan DR.
Zakky Mubarok Mesir, juga seperti yang
dikutip oleh Sayyid Zabidi dari Al-Maziri dalam muqoddimah Syarah Ihya."Saya jawab : "Semoga terhindar dari
hal seperti itu dan Janganlah begitu ! Melainkan mereka itu orang-orang muslim
pilihan dan sebagai sosok-sosok muslim unggulan. Karena haqiqat dari Shufi itu
adalah seorang alim yang mengamalkan ilmunya dengan penuh keikhlasan. "Berkata Ibnu As Subki dalam kitab Jam'ul Jawami' : "Dan
sesungguhnya ajaran Syekh Junaid dan para sahabatnya merupakan ajaran yang lurus." Dan
berkata pula Syekh Jalaluddin Al Mahalli dalam Syarah Jam'ul jawami' :
"Karena sesungguhnya ajaranya itu luput dari bid'ah, beredar pada
ketundukkan dan kepasrahan (pada Allah SWT) dan terbebas dari hawa nafsu. Di
antara pernyataan dari Syekh Junaed adalah : "Semua jalan menuju Allah SWT itu tertutup terhadap
semua makhluknya kecuali terhadap orang-orang yang mengikuti jejak-jejak
rosulullah Shollallahu 'alaihi wasallama.Berkata Qutbul Aulia Abdul
Wahhab Asy Sya'roni dalam Muqoddimah Tobaqotus Shufiyyah,
"Kemudian ketahuilah wahai saudaraku rohimakalloh sesungguhnya ilmu tashowuf itu…
أَنَّ عِلْمَ التَّصَوُّفِ عِبَارَةٌ عَنْ عِلْمِ انْقَدَحَ فِىْ
قُلُوْبِ الْأَوْلِيَاءِ حِيْنَ اسْتَنَارَتْ بِالْعَمَلِ بِالْكِتَابِ
وَالسُّنَّةِ (مع الإخلاص)
…adalah sebutan bagi suatu ilmu yang
terwadahi dalam hati para auliya’ ketika menjadi terang benderang oleh
pengamalannya pada Kitab Suci Al-Qur'an dan Sunnah Rosul. Maka setiap yang bisa
mengamalkan keduanya itu akan tampak baginya dari pengamalan itu berbagai ilmu,
adab-kesopanan, rahasia-rahasia bathin, dan segala haqiqat sesuatu yang tak
teruraikan dengan kata-kata, setara dengan apa yang tampak pada para ulama
pemangku Syari'at, yaitu hukum-hukum (furu') tatkala mereka mengamalkan apa
yang mereka telah ketahui dari hukum-hukum syari'at itu. Maka Ajaran Tashowuf itu adalah merupakan intisari dari
pengamalannya seorang hamba pada hukum-hukum syari'at jika amalannya itu telah
terbebas dari berbagai macam penyakit bathin dan keinginan hawa nafsu. Seperti halnya ilmu ma'ani dan bayan merupakan intisari dari ilmu nahwu. Lalu
orang yang menjadikan ilmu tashowuf sebuah cabang ilmu yang mandiri maka dia
itu benar dan yang menjadikannya sebagai intisari hukum-hukum syari'at maka dia juga
benar. Tak berbeda halnya dengan orang yang menjadikan ilmu ma'ani dan bayan sebuah cabang ilmu yang mandiri maka dia
itu benar dan yang menjadikannya sebagai bagian dari ilmu nahwu dia juga benar.
Namun masalahnya adalah tidak akan terhirup dalam hati bahwa ajaran tashowuf
itu merupakan intisari dari syari'at kecuali oleh orang yang (melaut) luas dan
dalam di dalam ilmu syari'atnya sehingga dia dapat mencapai puncak tertinggi.
Sementara telah ijma Kaum Ini bahwa tidak patut untuk tampil dalam ajaran
thoriqoh menuju Allah 'azza wa jalla kecuali orang yang telah luas dan dalam ilmu syari'atnya serta telah mengetahui semua
makna syariat baik yang tersurat maupun yang tersirat, baik yang khusus maupun
yang umumnya, baik nasikh maupun mansukhnya dan memiliki kemampuan yang luas
dalam bahasa Arab sampai mengetahui bermacam-macam bentuk majaz dan isti'arah dan sebagainya. Karena itu maka setiap
ahli tashowuf pastilah seorang faqih tapi tidak sebaliknya."
Dan berkata Yang dipertuan dalam golongan ini
yaitu Imam Junaed Rodliallohu
'anhu : "Madzhab kita ini terikat pada dasar-dasar
Kitab Suci Al-Qur'an dan Sunah" Juga beliau katakan : "Barangsiapa
yang belum sempat hapal Al-qur'an dan belum menulis hadits maka dia itu tidak berhak diikuti di dalam
urusan ini, karena sesungguhnya ilmu pengetahuan kami ini terikat pada Kitab
dan Sunnah."
Dan Berkata Qutb Abdul Wahhab Asy Sya'roni, "Ternyata Syekh
'Izzuddin bin Abdis Salam Rodliallohu 'anhu selalu mengatakan setelah ikut bergabung dalam
ajaran Syekh Abil Hasan Asy Syadzili Qoddasallohu sirrohu dan setelah ikut memberi pengakuan bagi Kaum
(Shufi) ini, "di antara dalil terkuat yang menunjukan bahwa Golongan
Syufiyyah berada pada asas agama yang terkokoh adalah apa yang suka terjadi
pada mereka yaitu Karomahnya dan kejadian-kejadian luar biasanya. Dan tidak
akan terjadi apapun dari yang demikian itu bagi seorang faqih kecuali kalau dia
itu telah menempuh ajarannya Kaum Shufi, sebagaimana hal itu telah jelas
terbukti."
Beliau menambahkan : " Dan konon Syekh
'Izzuddin bin Abdis Salam Rodliallohu 'anhu sebelumnya bersikap menentang terhadap
Kaum Shufi ini. Beliau suka mengkritik, "Adakah bagi kita thoriqoh lain
selain thoriqohnya Kitab Suci Al-Qur'an dan Sunah Nabi." Kemudian tatkala
beliau merasakan suka dukanya dunia shufi dan dapat memutuskan rantai besi
hanya dengan sehelai daun maka beliau memuji-muji Kaum Sufiyyah ini
setinggi-tingginya."
Itulah merupakan hal inti dalam ajaran
tashowuf dan tentang kehidupan orang-orang jujur dari kalangan Sufiyyah. Adapun
orang yang mengaku-ngaku bahwa dirinya menempuh ajaran Shufi sedangkan dia itu bukan dari golongan Shufiyyah maka tidak perlu lagi ada
perbincangan tentangnya, karena sesungguhnya mereka itu
mengaku bertashowuf namun tidak memenuhi syarat-syaratnya. Sementara yang
namanya syarat itu adalah timbulnya ketidak-beradaan sesuatu dari ketidak-adaannya.
Oleh sebab itu, maka barangsiapa yang menghakimi seluruh Kaum Shufiyyah dengan kriteria hukum mereka yang mengaku Shufi namun nyatanya hanyalah para
pembohong maka dia sungguh telah berbuat kesalahan besar, karena dia telah
menghakimi suatu perkara dengan kriteria hukum untuk perkara lain. Orang
itu tak bedanya seperti orang melihat potret kuda lalu dia katakan "Inilah
kuda dan setiap kuda suka meringkik jadi ini suka meringkik" sembari
menunjuki potret tersebut. Seperti itulah (yang dalam fan mantiq) dinamakan
dalil safsathoh, yang sering digunakan oleh para penentang
untuk mengecoh dan menarik hati orang-orang awam yang berpikiran dangkal dan
sempit. Para penentang itu adalah orang yang selalu bersikap berlebihan,
melampaui batas. Bahkan orang yang menghukumi bahwa para pengaku shufi itulah
yang termasuk Golongan Shufiyyah dengan pengertian umum itu telah berbuat
kesalahan juga, karena telah menghakimi hal global dengan hukum parsial.
Seperti halnya seorang hakim yang melihat buaya yang sedang menggerakan rahang
atasnya lalu dia katakan, "Ini adalah seekor hewan, berarti setiap hewan
dapat menggerakan rahangnya yang atas." Tak keliru lagi bagi orang yang
berakal , sebagai pusaka terendah sekalipun, akan payahnya pernyataan tersebut.
Berarti orang yang melihat seorang manusia gila lalu dia katakan,
"sesungguhnya dia ini gila, tetapi dia seorang manusia, berarti setiap
manusia itu bisa gila." Kalau demikian tak disangsikan lagi bahwa orang
itulah yang gila.
Inilah kiranya kadar yang cukup sebagai jawaban
bagi orang yang dilindungi taufiqnya. Akan tetapi lain halnya dengan orang yang
terbiarkan (sesat) yang tidak mendapatkan manfa'at apapun dari proses kebenaran
ini. Dia malah berkata bahwa proses ini hanyalah untuk memperindah dan penghias
semata.
MASALAH IV
Jika ditanyakan : "Apa yang anda katakan tentang mereka
yang menyingkirkan Madzhab Empat di masa kini kemudian mereka duga bahwasanya
mereka pun para mujtahid mutlak dalam masalah agama dan juga menduga
sesungguhnya mereka berpegang teguh tiada lain hanyalah pada Al-Qur'an dan
Hadits-hadits Nabi ?"
Saya jawab : Sesungguhnya
mereka itu suatu kaum yang penuh kebingungan tentang urusan agamanya. (Anda lihat) begitu
kacau-balaunya pendapat-pendapatnya. Jalannya terombang-ambing tak menetap pada satu
pijakan…" تَحْسَبُهُمْ جَمِيْعًا وَقُلُوْبُهُمْ شَتَّى
" Kamu sangka mereka itu bersatu padahal
hatinya berbeda-beda "
Mereka mengaku-ngaku ijtihad sementara mereka bukan dari jajaran
ahli ijtihad. Mereka mengingkari taqlid
sementara mereka terbelenggu dengan belenggu taqlid. Mereka tidak mau bertaqlid
kepada Imam-imam mujtahid terdahulu tetapi mereka bertaqlid kepada
pemuka-pemukanya yang tersesat. Mereka mengharamkan taqlid sedang mereka
sendiri para pentaqlid. Mereka mewajibkan ijtihad sedangkan mereka sendiri
tidak mempunyai kemampuan untuk ijtihad. Adalah sebuah kaum yang dipermainkan
hawa-nafsunya sendiri, tercerai-berei oleh 'aqidah-'aqidahnya, dan
dikuasai oleh keinginan-keinginannya sendiri dan diliputi oleh kegelapan syubhah-syubhah (pernyataan-pernyataan yang dilontarkan
untuk mengaburkan hal yang sebenarnya). Sampai-sampai mereka berkeyakinan bahwa
terikat kepada salah-satu Madzhab Empat itu merupakan penghalang antara mereka
dan keinginan hasratnya dan sebagai tirai penghalang untuk mencapai hawa
nafsunya sendiri. Nah tatkala mereka mempunyai pemikiran seperti itu maka
ditinggalkanlah Madzhab-madzhab itu secara total sebagai sikapnya untuk meraih
cita-citanya yang rendah itu. Lalu mereka berpegang kepada sesuatu yang tak ada
kemampuan dan kekuatan untuk melakukannya, yaitu ijtihad tadi. Mereka di ujung
yang satu sementara dunia ijtihad di ujung yang satunya lagi. Memang betul !
Mereka itu para mujtahid dalam hal melepas ikatan tali taqlif , supaya dapat mecapai apa yang mereka
inginkan. Bukankah mereka suka mengatakan, "Kami ini adalah orang-orang
yang merdeka akal dan pikirannya. Kami akan dapat mencapai puncak kesempurnaan
ilmu dan kekuatan berpikir." Betul ! Sesungguhnya Mereka adalah
orang-orang yang merdeka akalnya, tapi dalam hal mengikuti syahwat dan memenuhi
kebutuhan, yang memang yang dapat mengantarkannya pada penghalalan sebagian
perbuatan haram, meninggalkan sebagian kewajiban dan pengharaman sebagaian
perbuatan sunat. Dengan demikian mereka terlepas bebas dalam kubangan syahwat
seperti halnya binatang-binatang, yang terlepas bebas dalam semak-semak belukar.
Kalau mereka itu tidak cukup baik dinamai Ibahiyyin (faham menghalalkan segala cara untuk
mencapai suatu tujuan) maka yang paling pantas mereka itu kalau dinamai Hasyawiyyin.
Berkata Imam Taqiyyudin
As Subki:
"Adapun Kaum Hasyawiyyah itu adalah
golongan sempalan yang membangsakan dirinya kepada Imam Ahmad Rodliallahu
'anhu . Padahal Imam Ahmad
sendiri terbebaskan dari mereka. Yang menjadi sebab penisbatan mereka pada
beliau adalah bahwa Beliau Rodliallahu 'anhu senantiasa tegak (membela faham
ahlussunnah wal jama'ah) di dalam menolak faham mu'tazilah dan tetap tegar dalam kesengsaraan dan
kepedihan (yang dialaminya). Dari Beliau dikutip beberapa pernyataan yang oleh
orang-orang bodoh itu (Kaum Hasyawiyyah) tidak dapat dipahaminya. Lalu mereka
meyakinkan I'tiqod yang buruk ini kemudian jadilah yang terakhir dari mereka
itu megikuti pendahulunya, kecuali orang-orang yang terpelihara oleh Allah SWT.
Mereka tak henti-hentinya sejak kemunculannya itu sebagai kaum rendahan yang
tidak memiliki seorang pemimpin, dan tidak pula orang yang pandai ber-munadhoroh (berargumen untuk mempertanggungjawabkan
pendapatnya). Di setiap waktu hanyalah koaran-koaran suara tak berarti yang
dimilikinya. Mereka hanyalah menggantung hidupnya pada sebagian
penguasa-penguasa pinggiran. Tetapi Allah senantiasa mengekang keburukannya
itu. Dan tidak semata-mata mereka ketergantungan pada seseorang kecuali
mendatangkan kejelekan baginya. Mereka berbuat kerusakan terhadap tatanan
itiqodnya jama'ah-jama'ah arus kecil dari Golongan Syafiiyyah dan ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------1) berkata Hadlrotus
Syekh Hasyim 'Asy'ari dalam Risalah Ahlussunnah Wal Jama'ah : " Dan di antara mereka adalah
Golongan Ibahiyyun, yang mengatakan bahwa seorang hamba jika telah sampai pada
puncak mahabbah, telah jernih hatinya dari
kelalaian dan telah memilih iman daripada kufur dan kekufuran maka menjadi
gugurlah darinya tugas amar ma'ruf nahyi mungkar dan
Allah tidak akan memasukannya ke dalam neraka akibat melakukan dosa-dosa
besarnya. Sebagian mereka ada yang mengatakan bahwa dia telah gugur darinya
kewajiban-kewajiban ibadah dhohir. Dan kini ibadahnya hanyalah tafakur dan
memperbaiki akhlak-akhlak bathin.
yang lainnya, terutama sebagian muhadditsin (mungkin maksud beliau para pelajar
hadits) yang kurang kecerdasannya atau yang dikuasai oleh orang telah menyesatkannya. Lalu jama'ah-jama'ah ini ikut-ikutan meyakinkan bahwa Mereka itu berqoul-ria berdasarkan hadits.
Dan sesungguhnya Konon seorang tokoh muhadditsin yang paling utama di zamannya di
Damaskus, yaitu Imam Ibnu Asakir, tidak mau mengajari mereka hadits dan tidak membolehkan mereka
hadir di majlis-tahditsnya.
Hal itu terjadi pada masa kesultanan Nuruddin Syahid (Sulthan Mahmud bin Zakka, Beliau
merupakan pendahulu dari sulthan Shalah
ad-Din Yusuf al-Ayyubi).
Dan nyatalah mereka itu merupakan orang-orang rendahan serendah-rendahnya.
Kemudian di penghujung abad ke-7 muncul
رجل له فضل ذكاء (يعنى ابن
تيمية) ولم يجد شيخا يهديه
seseorang yang memiliki keunggulan berpikir
(yakni Ibnu Taemiyyah)
tapi tidak mendapatkan guru yang mengarahkannya. Dia penganut madzhab Kaum
Hasyawiyyah, sekaligus sebagai orang pemberani nan intens untuk meyudisfikasi
madzhabnya. Dan dia mendapatkan temuan-temuan yang keluar jauh
sekali (dari rel kebenaran). Lalu dengan beraninya dia mewajibkan sendiri
menggunakan temuan-temuannya itu. Lalu demikian dia mulai menyampaikan pendapat
(yang aneh-aneh), diantaranya :
1. Tegaknya sifat-sifat makhluk pada Dzat Tuhan Subhanahu
wa ta'ala
2. Bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta'ala tidak henti-hentinya yang mengerjakan (fa'il)
3. Tasalsul (keadaan berantai pada
makhluk sehingga tidak ada berujung dan berkesudahan) bukan suatu hal yang
mustahil pada kejadian yang lampau, seperti halnya pada kejadian yang akan
datang juga.
Dengan demikian Dia telah memutuskan tongkat
(perjuangan agama; Jama'ah Islam), telah merecoki sendi-sendi aqidah kaum
muslimin, dan menanam bibit (permusuhan) di antara mereka. Sikapnya itu tidak
hanya terbatas pada urusan aqidah dalam ilmu kalam tapi juga melebar jauh dari
itu (sampai pada urusan furu', diantaranya seperti ) Dia mengatakan :
1. Bahwasanya perjalanan jiarah ke Nabi Besar sollallohu
'alaihi wasallam merupakan pekerjaan
maksiat.
2. Bahwasanya melakukan talaq tiga itu tidak jatuh talaq.
3. Bahwasanya orang yang bersumpah akan mentalaq istrinya dan
kemudian terkena (tebusan) sumpahnya maka tidak jatuh talaq.
Para ulama sepakat untuk memenjarakannya dengan masa penjara
yang lama. Untuk itu, Sang Sulthan, Raja Muhammad ibnu Qowalun memenjarakannya
dan melarangnya untuk membuat karya tulis selama dipenjara dan juga membawa
tinta masuk penjara (peristiwa itu terjadi tahun 722 H). kemudian tak lama
setelah itu muncul orang yang menyebar luaskan faham-fahamnya serta mengajarkan
masalah-masalah furu' (pendapatnya) dengan
menanamkan ke orang-orang secara diam-diam dan menyembunyikannya secara
terang-terangan, maka dengan demikian menjadi merebak luaslah hal-hal yang
membahayakan (agama). Sampai didapati oleh saya di zaman ini sebuah rangkaian qoshidah yang bait-baitnya mencapai sekitar 6000
bait. Padanya diceritakan faham-faham ibnu Taemiyyah dan faham-faham orang
lainnya. Qoshidah tersebut
adalah qoshidahnya Ibnu
Zafil, seorang laki-laki dari
kalangan Madzhab Hanbali. Dia membantah, di dalamnya, faham Imam 'Asy'ari dan
yang lainnya dari jajaran Imam-imam sunnah dan menjadikannya Kaum
Zahmiyyah suatu kali dan
orang-orang kafir pada kala yang lain. Ibnu Zafil menyangka dengan kebodohannya
bahwa faham Ibnu Taemiyyah itu adalah fahamnya Ahli Hadits.
Lalu saya dapatkan Qoshidah ini adalah merupakan karangan tentang
ilmu kalam yang para ulama melarang mendalaminya, kalau saja itu merupakan
sesuatu yang haq, dan tentang penetapan faham-faham bathil yang dengannya dapat
mengugguli orang dan ada lagi unsur tambahan lainnya dari kedua unsur tadi,
yaitu dapat menjerumuskan masyarakat awam pada sikap mengkafirkan orang selain
dirinya dan selain golongannya. Maka dengan demikian ini adalah tiga materi
yang ketiganya itu merupakan himpunan dari isi yang terkandung dalam Qoshidah
ini.
Yang pertama dari
tiga materi itu adalah haram hukumnya, karena larangan dari ilmu kalam
kalau bentuknya saja sudah larangan tanzih tentang masalah yang kebutuhan menuntut
kita membantah ahli bid'ah di dalamnya maka tentu larangan itu menjadi
larangan tahrim tentang masalah yang
kebutuhan tidak menuntut kita pada hal tersebut. Maka bagaimana tidak kalaulah
tentang masalah yang merupakan hal yang bathil ?!
Yang kedua, para ulama berbeda pendapat di dalam mengkafirkannya dan isi
qosihidah itu memang belum sampai pada tingkat ini. Adapan kalau dilakukan
dengan sangat berlebihan maka di dalam status ikhtilaf-nya ini harus dipertimbangkan lagi.
Adapun Yang ketiga maka kita tahu dengan pasti bahwa ketiga
golongan itu – Syafi’iyyah,
Malikiyyah, dan Hanafiyyah – serta orang-orang bersetuju dengan mereka itu adalah
orang-orang muslim dan bukan orang-orang kafir. Dengan demikian maka pendapat
yang menyatakan bahwa semuanya kafir dan menjerumuskan masyarakat kedalam
pendapat itu adalah bagaimana tidak menjadi kufur ?! Sementara Rosullloh sollallohu
'alaihi wasallam pernah bersabda :
" إِذَا قَالَ الْمُسْلِمُ لِأَخِيْهِ يَا كَافِرُ فَقَـدْ بَاءَ
بِهَا أَحَدُهُمَا
" jika berkata seorang muslim kepada
saudaranya " wahai kafir !" maka berarti salah seorangnya
berbalik menjadi kafir."
Kenyataannya mengharuskan bahwa sebagian yang
dia kafirkan itu adalah muslim. Sementara hadits menetapkan bahwa halnya ada
salah seorang yang kembali menjadi kafir. Berarti Yang mengucapkanlah dia yang
telah kembali menjadi kafir." Demikianlah sudah apa yang Imam Taqiy Subki
katakan dengan panjang lebar, yang konon telah dikutip darinya oleh pensyarah
kitab Ihya, Sayyid Murtadlo Zabidi.
Dan Tak henti-hentinya Madzhab Ibnu Taimiyyah dianut dan diakui masyarakat dan mereka
menambahkannya perkara lain. Dan tak henti-hentinya pula seiring dengan
meliwatnya masa dan bergantinya tahun terus bertambah dan bertambah banyak
pengikut dan semakin meluas sehingga muncullah di pertengahan abad ke-12 dari
wilayah Najd, Hijaz seorang lelaki yang suka dipanggil Abdul
Wahab, yang kepadanyalah
dinisbatkan Golongan Wahabiyyah. Konon dia penganut madzhab Ibnu Taemiyyah. Dan dia telah
menambahkannya beberapa pemikiran bathil, yang kesemuanya ada 10, seperti
halnya yang dituturkan oleh Jamil Afandi Sidqi Zahawi dalam risalahnya,
Fajar Shodiq, : 1. Menetapkan wajah, tangan, dan arah bagi Dzat Allah Sang
Pencipta Subhanahu wa ta'ala dan menjadikannya jisim; benda yang suka bergerak turun dan
naik.2. Mendahulukan dalil naql dari pada akal serta tidak adanya rujukan
terhadap akal di dalam urusan-urusan keagamaan, yakni keyakinan-aqidah.
3. Menafikan ijma para ulama dan mengingkarinya.
4. Menafikan dalil qiyas.
5. Tidak bolehnya taqlid kepada para mujtahid dari Imam-imam agama
serta mengkafirkan orang yang menaqlidinya.
6. Mengkafirkan mereka yang dia anggap beda haluan dengan mereka dari
kalangan kaum muslimin.
7. Melarang bertawasul kepada Allah SWT baik dengan Kanjeng Rosul sollallohu
'alaihi wasallam ataupun
dengan yang lainnya dari para nabi, auliya, dan orang-orang soleh lainnya.
8. Mengharamkan ziarah quburnya para nabi dan orang-orang soleh.
9. Mengkafirkan orang yang bersumpah dengan nama selain Allah dan
menghitungkannya sebagai orang musyrik.
10. Mengkafirkan orang yang bernadzar karena selain Allah atau orang
yang menyembelih hewan di maqom para nabi.
Dan Muhammad ini mendapat bantuan untuk
mengibarkan akidahnya yang menyimpang itu dari Muhammad
ibnu Su'ud, pemimpin negri Dzuro'iyyah
(negrinya Musaelimah al-Kadzdzab dulu). Selanjutnya pada dialah para raja
Su'udiyyah berikutnya dinisbatkan. Kemudian tak henti-hentinya muncul
segelintir kelompok orang yang membantu perkembangan Madzhabnya itu dan
menyerukan kepada masyarakat untuk mengikuti madzhabnya ini dan selalu saja
memberikan penambahan-penambahan pemikiran baru yang mana memang menyalahi
Madzhabnya Ahlussunnah wal jama'ah sehingga berhamburanlah kejelekan yang
ditimbulkan madzhab ini ke kepulauan Nusantara, Indonesia sampai akhirnya terus
tersebar di Negri ini.
Dan tak henti-hentinya para pengikut madzhab
ini menentang para Ulama al-Kirom dan selalu berusaha menarik simpati rakyat
jelata dengan kata-kata yang mempesona serta menanamkan kecintaan terhadap
orang-orang bodoh. Sementara kaum tradisional dan para ulama dikecam dan
dilecehkan oleh mereka itu dengan penuh kebencian dan cacimaki. Mereka tak
henti-hentinya melakukan hal itu dipedesaan dan kota-kota sehingga terjadi
maraknya bahaya dan keruksakan (aqidah dan tatanan keagamaan)…
" وَمَنْ يُضْلِلِ اللهُ فَمَالَهُ مِنْ هَادٍ
"Dan barangsiapa yang akan disesatkan
oleh Allah maka tiada Baginya yang akan memberi petunjuk."
Dan cukuplah kiranya pembahasan ini, Allahlah
Sang Pengatur Taufiq dan Hidayah. Risalah ini selesai, dengan pertolongan Dzat Yang
Maha Penyendiri Keagungannya, pada hari Senin Yang diberkahi tanggal 11 Jumadil Tsaniyyah
tahun 1381 dari Hijrah Nabi 'ala shohibiha afdlolus
Sholaati wassalaam. Semoga Allah SWT memberi
pengampunan kepada penyusun, kepada ibu-bapaknya serta ke seluruh kaum
muslimin. Amiin !